Jumat, 20 Juli 2012

Cara Mengembalikan Akun Twitter Yang kena Hack



Jika Akun twitter Anda telah di-hack dan Anda tidak dapat masuk dengan nama pengguna dan kata sandi Anda, silakan ikuti dua langkah berikut:






Minta pengaturan ulang kata sandi

Atur ulang kata sandi twitter Anda dengan meminta email dari formulir pengaturan ulang kata sandi KLIK DISINI. Coba masukkan nama pengguna dan alamat email, dan pastikan untuk memeriksa email di akun email mana saja yang mungkin Anda gunakan pada akun Twitter Anda.

Jika Anda bisa masuk setelah mengatur ulang kata sandi, silakan amankan kembali akun twitter Anda dengan mengikuti langkah-langkah
 DISINI .


Hubungi bantuan jika Anda masih membutuhkan pertolongan

Jika Anda tetap tidak bisa masuk ke twitter, hubungi admin twitter dengan mengajukan permintaan Dukungan KLIK DISINI. Silakan pilih "Akun di-hack atau di-phishing" sebagai judul permintaan Anda. Pastikan untuk menggunakan alamat email Anda yang terhubung dengan akun Twitter yang di-hack; kemudian kami akan mengirimkan informasi dan petunjuk tambahan ke alamat email tersebut. Sertakan nama pengguna dan tanggal terakhir Anda mempunyai akses ke akun Anda.

Jika Anda kehilangan akses ke akun email yang terhubung dengan akun Twitter Anda, lihat halaman bantuan BUKA DISINI.



link ini disponsori oleh adf.ly,jika kamu membuka link diatas kamu akan terlebih dahulu bertemu link adf.ly,  setelah itu tunggu 5 detik dan klik SKIP AD/ LANJUTKAN  di pojok kanan atas di kolom bewarna kuning
»»  READMORE...

Hal-hal Yang Perlu Diketahui Tentang Ramadhan

assalamualaikum w.r.b,  Marhaban ya Ramadhan sudah tak terasa sekarang udah bulan Ramadhan aja, jadi mimin akan memberikan postingan tentang bulan Ramadhan yang tentu akan menambah ilmu yang bermanfaat.


Sebelum menjalankan ibadah Ramadhan, ada beberaa hal yang perlu dipahami. Di antaranya :
1. Shaum Ramadhan adalah rukun Islam yang keempat. Hukumnya adalah fardhu (wajib) yang datang langsung dari Tuhan Pencipta, Allah Ta'ala.
2. Allah mensyari'atkan shaum dan berbagai ibadah Ramadhan sebagai salah satu program yang harus dilewati setiap Muslim dan Mukmin dalam pembentukan karakter taqwa meraka. (Q.S. Al-Baqoroh : 183).
3. Ancaman keras bagi orang-orang beriman yang tidak melaksanakan ibadah Ramadhan, khususnya ibadah shaum seperti yang dijelaskan Rasul Saw : Ikatan dan basis agama Islam itu ada tiga. Siapa yang meniggalkan salah satu darinya, maka ia telah kafir; halal darahnya : Syahadat Laa ilaaha illallah, sholat fardhu (5 X sehari) dan shaum Ramadhan. (H.R. Abu Ya'la dan Dailami). Dalam hadiits lain Rasul Saw. bersabda : Siapa berbuka satu hari dalam bulan Ramadhan tanpa ada ruhkshah (faktor yang membolehkan berbuka / dispensasi) dari Allah, maka tidak akan tergantikan kendati ia melaksanakan shaum sepanjang masa. (H.R. Abu Daud, Ibnu Majad dan Turmuzi).
4. Ramadhan memiliki aturan main yang perlu ditaati, agar proses dan pelaksanaan ibadahnya, khususnya shaum Ramadhan dapat berjalan dengan baik dan maksimal. Paling tidak ada sembilan hal terkait aturan main yang perlu diketahui sebelum kita melaksanakan ibadah shaum Ramadhan :
4.1. Macam-Macam Shaum
Shaum terbagi menjadi dua macam :
A. Shaum fardhu (wajib).
B. Shaum Tathowwu' (puasa sunnah).
A. Adapun shaum wajib terbagi tiga :
Pertama, shaum Ramadhan, yakni shaum yang dilaksanakan selama bulan Ramadhan (29 / 30 hari) seperti yang dijelaskan Allah dalam Al-qur'an surat Al-Baqoroh : 183.
Kedua, Shaum Kafarat (Puasa Denda), yakni shaum yang wajib dilakukan sebagai denda dari pelanggaran hukum seperti pelanggaran dalam ibadah haji, membunuh tidak sengaja, melanggar sumpah dan sebagainya.
Ketiga adalah shaum Nazar, yaitu jika seseorang bernazar dengan shaum bagi perkara yang dinazarkannya seperti jika ia sembuh dari penyakit, jika bisnisnya goal dan sebagainya maka ia bernazar untuk shaum. Shaum seperti itu disebut dengan shaum nazar dan wajib hukumnya.
B. Adapun shaum tathowwu' (Puasa Sunnah) adalah :
1. Shaum 6 hari di bulan Syawal. Dalam hadits Rasul Saw. dijelaskan : Siapa yang shaum Ramadhan kemudian dia teruskan dengan 6 hari di bulan Syawal, seakan ia shaum sepanjang masa (tahun). (H.R. Al-Jama'ah kecuali Bukhari dan Nasa'i)
2. Shaum hari Arofah bagi yang tidak menunaikan ibadah haji. Dalm hadiits dijelaskan : Shaum hari Arofah (9 Zul hijha) menghapuskan dosa dua tahun, setahun sebelum dan setahun sesudahnya... (H.R Al Jama'ah kecuali Bukhari dan Nasa'i).
3. Shaum hari ‘Asyura (10 bulan Muharrom). Dalam hadiits Rasul Saw. dijelaskan : Shaum pada hari ‘Arofah (9 Zulhijjah) menghapus dosa dua tahun; yang lalu dan yang akan datang. Dan shau hari Asyuro (10 Muharram) menghapuskan dosa setahun yang lalu. (HR. Riwayat Al-Jama'ah kecuali Bukhari dan Turmizi). Terkait shaum ‘Asyura, Rasul Saw. menyarankan agar ditambah sehari sebelumnya agar tidak sama dengan Yahudi, karena mereka juga puasa pada hari ‘Asyura.
4. Shaum diperbanyak di bulan Sya'ban. Dari A'isyah radhiyalllu ‘anha dia berkata : Aku tidak melihat Rasul Saw. menyempurnakan shaumnya kecuali di bulan Ramadhan saja, dan aku tidak melihat banyak berpuasa di bulan selain Ramadhan kecuali di bulan Sya'ban. (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Shaum Ayyamul bidh (tgl 13, 14 & 15 setiap bulan Hijriyah. Dari Abu Zar radhiyallahu ‘anhu beliau berkata : Kami diperintah Rasul Saw untuk shaum dalam sebulan tiga hari; 13, 14 dan 15. Lalu Rasul berkata : Yang demikian itu sama dengan shaum sepanjang masa. (HR. Nasa'i)
6. Shaum hari Senin dan Kamis. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata : Rasul Saw paling banyak shaum pada hari Senin dan Kamis. Lalu Beliau ditanya kenapa. Beliau menjawab : Sesungguhnya semua amal diangkat (ke langit) setiap hari Senin dan Kamis. Maka Allah akan mengampunkan setiap Muslim atau setiap Mukmin kecuali dua orang yang sedang berbantah, maka Allah berkata : Tangguhkan keduanya. (HR. Ahmad).
7. Shaum Nabi Daud; shaum satu hari dan berbuka hari berikutnya dan begitu seterusnya. Dari Abdullah Bin Umar dia berkata : Berkata Rasul Saw. : Shaum yang paling dicintai Allah adalah shaum Daud, dan shalat (malam) yang paling dicintai Allah adalah shalat Daud; dia tidur setengahnya, berdiri shalat sepertiganya dan kemudian tidur lagi seperenamnya, dia juga shaum satu hari dan berbuka satu hari. (HR. Muslim)
8. Shaum tathowwu' (sunnah) dibolehkan berbuka, khususnya jika ada penyebabnya seperti diundang makan. Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dia berkata : Saya menyiapkan makanan untuk Rasul Saw. maka Beliau datang dengan beberapa Sahabatnya. Ketika makanan dihidangkan salah seorang di antara mereka berkata : Sesungguhnya saya sedang shaum. Lalu Rasul berkata : Saudaramu telah mengundangmu dan telah bersusah payah untukmu. Kemudian Beliau bersabda : Berbukalah dan shaumlah di hari lain sebagai gantinya jika kamu mau. (HR. Baihaqi).
4.2. Hukum Shaum Ramadhan
Shaum Ramadhan hukumnya wajib atas setiap Muslim dan Muslimah yang sehat akalnya (tidak gila) dan telah mukallaf (umur remaja), tidak dalam keadaan musafir dan sakit. Khusus bagi wanita, tidak dalam keadaan haidh dan nifas. Tentang wajibnya shaum, Allah menjelaskannya dalam surat Al-baqoroh : 183 : Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atasmu sekalian shaum itu (shaum Ramadhan) sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, semoga kamu menjadi orang-orang yang bertaqwa. Dalam sebuah hadits dijelaskan, Rasul Saw. bersabda : Sesungguhnya Islam itu dibangun di atas lima (dasar). Kesaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad itu adalah utusan-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan shaum Ramadhan dan menunaikan haji. (HR. Muslim)
Oleh sebab itu, Rasulullah Saw. mewanti wanti umatnya agar sekali-kali jangan meninggalkan shaum Ramadhan tanpa alasan yang dibolehkan. Dalam salah satu haditsnya, Rasul Saw. bersabda : Ikatan dan kaedah agama Islam itu ada tiga. Diatasnya dibangun Islam. Siapa meninggalkan salah satu darinya maka ia kafir, halal darahnya (karena sudah dihukumkan kepada orang murtad), syahadat La ilaaha illallah, sholat yang difardhukan dan shaum Ramadhan. (H.R Abu Ya'la dan Dailami)
4.3. Rukun Shaum
Setiap ibadah dalam Islam ada rukunnya agar ibadah itu bisa tegak dan berjalan dengan benar. Demikian juga dengan shaum Ramadhan. Rukunnya ada dua :
1. Niat. Niat adalah faktor pertama yang akan menentukan sah atau tidaknya ibadah seseorang seperti yang dijelaskan Rasul Saw. Sesungguhnya (sahnya) setiap amal itu tergantung adanya niat (bagi setiap amal tersebut). Dan sesungguhnya setiap orang (akan memperoleh) sesuai apa yang diniatkannya. Siapa yang berhijrah karena kepentingan dunia yang akan dia peroleh atau wanita yang akan dinikahinya, maka dia akan memperoleh apa yang diniatkannya. (HR. Islam). Setiap amal ibadah, baik wajib maupun yang sunnah akan bernilai di mata Allah jika didasari dengan niat. Niatnya harus hanya karena Allah, tidak melenceng sedikitpun. Kemudian itu letaknya dalam hati, bukan dilafazkan (diucapkan dengan lisan), termasuk niat shaum Ramadhan harus dilakukan dalam hati. Waktunya sebelum terbit fajar.
2. Menahan diri dari hal-hal yang membantalkan shaum sejak terbit fajar sampai mata hari tenggelam. (QS. Al-Baqoroh : 187).
4.4. Hal-Hal Yang membatalkan Shaum
Semua ibadah dalam Islam memerlukan syarat dan rukun agar ibadah tersebut sah dan bernilai di sisi Allah. Amal ibadah yang sudah sesuai syarat dan rukun tersebut bisa batal jika melanggar aturan mainnya atau terjadi hal-hal yang membatalkannya. Adapun yang membatalkan shaum terbagi dua. Pertama hal-hal yang membatalkan shaum dan wajib diqadha (diganti di hari-hari setelah Ramadhan). Kedua adalah yang membatalkan shaum dan wajib qadha dan kafarat (denda).
Adapun yang membatalkan shaum dan wajib qadha saja ialah:
1. Makan dan minun dengan sengaja. Rasul Saw. bersabda : Siapa yang berbuka (makan dan minum) di siang hari bulan Ramadhan karena lupa maka tidak perlu diqadha (diganti pada hari di luar Ramadhan), dan tidak pula kafarat (denda). (HR. Daru Quthni, Baihaqi dan Hakim).
2. Muntah dengan sengaja. Rasul Saw. berkata : Siapa yang terpaksa muntah maka tidak wajib baginya mengqadha (shaumnya). Namun siapa muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha (shaumnya). (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmizi)
3. Haidh/menstruasi dan nifas (melahirkan), kendati terjadi sesaat sebelum berbuka. Ini yang disepakati oleh jumhur Ulama
4. Mengeluakan sperma dengan sengaja baik dengan cara onani/masturbasi ataupun dengan berbuat mesum dengan istri.
5. Memakan apa saja yang bukan yang lazim di makan, seperti plastik dan sebagainya.
6. Yang berniat membatalkan shaumnya di siang hari. Dengan demikian dia sudah batal shaumnya kendati dia tidak makan atau minum.
7. Jika dia makan, minum atau bercampur suami istri menduga waktu berbuka sudah masuk. Ternyata belum masuk. Dia wajib mengqadhanya.
Adapun yang membatalkan shaum dan harus diqadha dan kafarat menurut jumhur Ulama adalah berhubungan suami istri dengan sengaja. Tidak ada perbedaan antara suami dan istri, keduanya harus menjalankannya. Adapun kafarat bagi yang berhubungan suami istri ialah memerdekakan budak. Jika tidak sanggup, shaum 2 bulan berturut-turut. Jika tidak mampu memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang, seperti yang dijelaskan dalam salah satu hadits Rasul Saw. yang diriwayatkan imam Bukhari.
4.5. Adab Melaksanakan Shaum
Sebagaimana semua ajaran Islam itu ada adab atau kode etiknya, maka shaum juga ada adabnya. Di antaranya :
1. Sahur (Makan Sahur). Bersabda Rasul Saw. : Bersahurlah kamu sekalian karena sahur itu ada berkahnya. (HR. Bukhari dan Muslim). Waktu sahur itu dari pertengahan malam sampai terbit fajar (saat waktu shalat subuh masuk). Tetapi diperlambat sampai mendekati terbit fajar lebihdianjurkan.
2. Menyegerakan berbuka, yakni setelah tau waktu maghrib / tenggelam matahari maka segeralah berbuka. Bersabda Rasul Saw. : Manusia senantiasa dalam keadaan baik selama mereka menyegerakan berbuka. (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Berdoa waktu berbuka dan sepanjang melaksanakan shaum. Dari Abdullah Bin Amr Bin Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Saw. berkata : Sesungguhnya bagi orang yang sedang shaum saat berbuka doanya tidak ditolak. (HR. Ibnu Majah) Dalam hadits lain Rasul bersabda : Ada tiga do'a yang tidak akan ditolak Allah; orang yang shaum sampai dia berbuka, imam (pemimpin) yang adil dan oang yang tezhalimi (teraniaya). (HR. Tirmizi).
Adapun doa saat berbuka ialah :
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
Telah hilang haus dan telah basah tenggorokan dan telah tetap pahala insyaa Allah. (HR. Tirmizi)
4. Menahan diri dari hal-hal yang bertentangan dengan shaum (menahan diri dari berbagai dorongan syahwat yang halal dan yang haram), karena shaum adalah salah satu cara taqarrub pada Allah yang amat mahal. Sebab itu tidak sepantasnya shaum itu hanya sekedar menahan lapar dan haus saja, akan tetapi menahan semua apa saja yang akan mencederai nilai-nilai mulia yang ada dalam shaum. (Dalam sub tema : Kunci Sukses Training Manajemen Syahwat Ramadhan akan dijelaskan secara rinci)
5. Bersiwak dengan kayu arak atau benda lain yang menyucikan mulut seperti sikat gigi.
6. Berjiwa dermawan dan mempelajari Al-Qur'an. Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dia berkata : Adalah Rasul Saw. orang yang paling dermawan. Namun, di bulan Ramadhan lebih dermawan lagi ketika bertemu Jibril. Beliu liqo (bertemu) Jibril setiap malam dari bulan Ramadhan, maka Beliau belajar Al-Qur'an dari Jibril. Maka Rasul Saw. dalam kedermawanannya lebih cepat dari angin kencang. (HR. Bukhari)
7. Bersungguh-Sungguh Beribadah Pada 10 Hari Terakhir Ramadhan. Dari A'isyah radhiyallahu ‘anha beliau berkata bahwa Nabi Saw. apabila masuk 10 hari terakhir Ramadhan Beliau menghidupkan sepanjang malam (dengan ibadah), membangunkan keluarganya dan mengencangkan ikat pinggangnya. (HR. Bukhari)
 
4.6. Siapa Saja yang Dapat Dispensasi Berbuka, Tapi Wajib Membayar
Fidyah (Denda)?
Kendati shaum itu wajib bagi setiap Muslim dan Muslimah yang berakal dan sudah baligh (remaja), tetapi Allah memberikan keringanan kepada orang-orang yang termasuk ke dalam kategori berikut :
a. Orang-orang yang sudah tua Bangka.
b. Orang-orang sakit yang kecil kemungkinan dapat sembuh.
c. Para pekerja keras di pelabuhan, bangunan dan sebagainya yang tidak punya sumber kehidupan lain selain pekerjaan tersebut. Syaratnya ialah jika mereka shaum mereka akan mengalami kesulitan atau beban fisik yang sangat kuat sehingga menyulitkan mereka melaksankan pekerjaan. Namun bagi yang kuat, maka shaum lebih baik.
Ketiga golongan / kategori tersebut mendapatkan dispensasi untuk tidak shaum di bulan Ramadhan. Akan tetapi, mereka wajib membayar fidyah (denda) sebanyak satu liter makanan / beras untuk setiap hari shaum yang ditinggalkan. Makanan / beras tersebut diberikan kepada orang-orang miskin yang ada di lingkungan tempat tinggal mereka.
d. Terkait wanita hamil dan menyusui, menurut imam Ahmad dan Syafi'i, jika mereka shaum itu berefek buruk terhadap janin dan anak mereka saja, maka mereka dapat dispensasi tidak shaum, tapi mereka harus mengqadha'nya serta membayar fidyah. Namun, jika shaum itu hanya berimplikasi negative terhadap diri mereka saja atau terhadap anak mereka saja, maka mereka hanya wajib mengqadha'nya. Satu hal yang perlu dicatat ialah bahwa pengaruh negative tersebut haruslah berdasarkan pendapat ahli kesehatan yang amanah secara keilmuan dan ketaqwaannya.
4.7. Siapa Saja Yang Dapat Dispensasi Berbuka, Tapi Wajib Qadha' (menggantinya di hari lain)?
Adapun golongan yang mendapat dispensasi shaum akan tetapi mereka harus membayar / mengqadha' pada hari yang lain di luar bulan Ramadhan ialah orang yang sakit dan tidak kuat untuk menunaikan shaum dan juga yang sedang musafir/ perjalanan untuk berperang di jalan Allah, berdagang dan berbagai keperluan lain yang bersifat primer, bukan sekunder seperti perjalanan wisata dan sebagainya. Dalam sebuah hadits dijelaskan : Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dia berkata : Dulu kami berperang bersama Rasul Saw di bulan Ramadhan. Di antara kami ada yang shaum dan ada yang berbuka. Bagi yang shaum tidak mempengaruhi yang berbuka dan bagi yang berbuka tidak mempengaruhi yang shaum. Kemudian bagi yang melihat dirinya kuat menjalankan shaum dia lakuakn dan itulah yang terbaik baginya dan bagi yang merasa dirinya lemah, maka ia berbuka, itulah yang terbaik baginya. (HR. Ahamd dan Muslim)
4.8. Siapa Saja yang Wajib Berbuka dan Wajib Qadha' atasnya?
Di samping dua kondisi di atas ada lagi kondisi lain terkait shaum Ramadhan, yakni orang-orang yang wajib berbuka dan wajib qadha'. Mereka adalah wanita Muslimah yang sedang menstruasi / haidh dan melahirkan. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata : Kami saat haidh di masa Rasul Saw diperintahkan untuk mengqadha' shaum dan tidak diperintahkan mengqadha; shalat. (HR. Bukhari dan Muslim)
4.9. Hari-Hari Yang Dilarang Shaum Ramadahan adalah waktu termahal dalam hidup kita yang datang setiap tahun tanpa diundang.
Kendati shaum itu adalah ibadah yang disyari'atkan Allah di bulan Ramadhan dan di hari-hari lain di luar Ramadhan seperti yang dijelaskan pada pembahasan Shaum Tathowwu' (Shaum Sunnah) dan sudah terbukti shaum itu memiliki keistimewaan dan efek positif dalam segala sisi kehidupan kita. Namun demikian, sesuai aturan main Allah, terdapat hari-hari dan kondisi yang dilarang (diharamkan) shaum, seperti :
a. Diharamkan shaum pada dua hari raya, yaitu Idul Fitri (tanggal satu Syawal) dan Idul Adha ( tanggal 10 Zulhijjah). Terkait dengan haramnya shaum pada kedua hari raya tersebut seharusnya membuat kita sangat berhati-hati dan tidak menyepelekannya. Aneh tapi nyata,di Indonesia ini selalu terjadi perbedaan penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha. Namun ada yang lebih ajaib lagi ialah pendapat yang mengatakan bahwa untuk menjaga kesatuan umat yang hukumnya wajib lebih penting dari sholat idul fitri dan idul Adha yang hukumnya sunnah. Sebab itu, boleh sholat Idnya pada hari berikutnya demi menjaga persatuan umat. Ini jelas-jelas pendapat yang ngawur, lemah dan tidak beralasan disebabkan :
1. Terkait dengan Idul Fitri dan Idul Adha terdapat dua hukum yang berbeda. Pertama, haram/larangan ibadah shaum pada kedua hari raya tersebut menurut Rasulullah Saw. seperti tercantum dalam hadits riwayat Ahmad : Dari Umar Ibnul Khattab dia berkata: Sesungguhnya Rasul Saw. melarang shaum pada dua hari ini (Idul Fitri dan Idul Adha). Adapun hari Fitri yaitu hari berbukanya kamu dari shaummu. Adapun hari Adha maka makanlah (pada hari itu) sebagian daging kurbanmu. (H.R. Ahmad). Kedua, adalah melaksanakan ibadah sholat Idul Fitri dan Idul Adha serta semua ibadah yang lain harus sesuai sunnah /contoh/ perintah Rasul Saw. Dalil Al-Qur'an dan Sunnah sangat banyak menjelaskan hal tersebut.
Dua hal yang berbeda, yang satu haram beribadah shaum dan yang satu lagi tuntutan melaksanakan ibadah shalat id, namun pada hari yang sama dan tidak dapat dipisahkan, kecuali dengan dalil yang diperbolehkan Rasul Saw. seperti tidak mengetahui jatuhnya tanggal satu syawal atau 10 Zulhijjah. Sebab itu, tidak ada kaitan keduanya dengan keharusan menjaga kesatuan umat.
2. Bagi yang mengetahui jatuhnya satu syawal dan 10 Zulhijjah, namun dia tetap shaum maka ia berdosa besar karena melanggar hukum/ketentuan Allah dan RasulNya. Berarti dia melakukan maksiat pada Allah dan RasulNya. Demikian juga bagi yang megetahui jatuhnya satu syawal atau 10 Zulhijjah, namun dia melaksanakan sholat Idnya pada tanggal / hari berikutnya, tanpa dalil syar'i, maka dia melakukan dosa dan bid'ah, alias melaksanakan ibadah keluar dari sunnah Rasul Saw.
3. Kendati kedua sholah Id tersebut secara fiqih hukumnya sunnah, bukan berarti kita bisa melakukan semau kita dan berdasarkan akal-akalan kita. Semua ibadah baik fardhu maupun yang sunnah wajib dilaksanakan didasari ikhlas ta'abbudiyah (ikhlas beribadah kepada Alllah). Untuk mencapai ikhlas ta'abbudiyah tersebut mengharuskan kita untuk melaksanakannya sesuai aturan main yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, baik tata caranya maupun waktunya. Waktu sholat Idul Fitri adalah tanggal satu Syawal dan Idul Adha adalah tanggal 10 Zulhijjah setelah hari ‘Arofah, kecuali jika kita tidak tahu. Kalau dilakukan dengan cara atau hari yang tidak sesuai dengan yang telah dicontohkan Rasul Saw. berarti kita melakukan bid'ah dalam perkara ini. Hukumnnya jelas setiap bid'ah itu adalah kesesatan.
4. Kalimat menjaga kesatuan umat itu adalah akal-akalan yang tidak didukung dalil dan fakta yang kuat. Bersatu di atas pelanggaran hukum/aturan main Allah dan Sunnah Rasul Saw. baik fardhu maupun sunnah adalah maksiat dan kemungkaran besar. Toleransi pada ibadah Sunnah itu terletak pada melaksanakannya atau tidak, bukan pada niat atau tata caranya. Ibadah sunnah memang tidak mutlak harus dilaksanakan, sebagai ibadah tambahan taqarrub ilallah yang akan menambah kekuatan eksistensinya di mata Allah sebagai hamba yang taat, mencintai dan bersyukur pada Allah. Namun demikian, bukan berarti boleh dilaksanakan sesuai keinginan dan situasi yang kita inginkan.
5. Allah menyuruh kaum Muslimin menjaga kesatuan itu harus didasari berpegang teguh pada Allah dan agama-Nya, bukan akal dan pikiran kita yang picik dan mengada-ada, apalagi jika ada udang di balik batunya, seperti yang Allah jelaskan dalam surat Ali Imran : 103, Annisa' : 146 & 175 dan Al-Haj : 78. Jika kesatuan umat ini dibangun di atas dasar pelanggaran agama Allah, maka kesatuan tersebut berarti kesatuan di atas dasar kesesatan dan murka Allah. Lalu, apa bedanya dengan orang-orang kafir yang bersatu di atas dasar agama/aturan main/ hidup yang tidak diridhai Allah? Apakah dengan kesatuan tersebut Allah merahmati mereka dan memasukkan mereka ke dalam syurga-Nya. Tentu jawabannya sebaliknya. Allah tetap murka pada mereka di dunia dan terlebih lagi di akhirat, kecuali jika mereka kembali kepada agama Allah saat mereka hidup di dunia ini dengan ikhlas dan maksimal.
b. Pada Hari-Hari Tasyriq, yakni tanggal 11- 13 Zulhijjah. Abu Hurairah meriwayatkan, bahwa Rasul Saw. mengutus Abdullah Bin Huzafah berkeliling di Mina sambil berrkata : Jangan kalian shaum pada hari-hari ini (11 - 13 Zulhijjah), karena sesungguhnya ini adalah hari-hari kalian makan, minum dan zikrullah ‘Azaa Wajallah. (HR. Ahmad).
c. Shaum pada hari Jumat saja. Dari Abdullah Bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasul Saw. berkunjung ke Juwairiyah Binti Harits yang sedang shaum pada hari Jumat itu. Lalu Rasul Saw. bertanya padanya : Apakah kamu shaum kemarin? Dia menjawab : Tidak. Rasul Saw. beratanya lagi : Apakah kamu berniat shaum besok? Dia menjawab : Tidak. Lalu Rasul bersabda : Maka berbukalah (batalkanlah) shaummu. (HR. Ahmad dan Nasa'i).
d. Mengkhususkan shaum pada hari Sabtu. Rasul Saw. bersabda : Janganlah kalian shaum pada hari Sabtu, kecuali memang hari itu bertepatan dengan Shaum wajib (Shaum Ramadhan, nazar dan tanggal yang disunahkan shaum seperti Arofah dan sebagainya). Jika kalian tidak punya makanan kecuali kulit anggur atau daun kayu maka kunyah/makanlah. (HR. Ahmad)
e. Pada hari syak (ragu) juga diharamkan shaum. Hari Syak ialah hari di mana kita ragu apakah sudah masuk awal Ramadhan atau belum. Larangan tersebut erat kaitannya dengan keharusan untuk komitmen dengan aturan main ibadah yang telah ditetapkan Allah, ternasuk shaum Ramadhan. Rasulullah meminta kita untuk mengetahui secara pasti awal Ramadhan. Jika ragu apakah awal Ramadhan sudah masuk atau belum, Rasul Saw. melarang kita shaum pada hari tersebut. Demikian juga halnya dengan larangan shaum pada hari raya Idul Fitr dan Idul Adha.
Dalam sebuah hadits Rasul Saw. bersabda : Siapa yang shaum pada hari syak, maka dia telah durhaka pada Abul Qashim (Muhammad Saw). Dalam hadits lain Rasul Saw. bersabda : Jangan kalian mendahulukan shaum Ramadhan satu atau dua hari sebelumnya kecuali jika ada yang mengharuskan kamu shaum (seperti shaum nazar dan sebagainya). (HR. Al-Jama'ah). Imam Tirmizi berpendapat dilarang seseorang shaum Ramadhan sebelum masuk waktunya, karena namanya saja shaum Ramadhan, maka harus terikat dengan nama bulannya, yakni di bulan Ramadhan.
f. Diharamkan shaum sunnah bagi wanita yang suaminya ada di rumah kecuali atas izin suaminya. Janganlah wanita shaum satu hari pun sedangkan suaminya berada di rumah kecuali atas izinnya dan (kecuali) shaum Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)
g. Dilarang shaum wishal (terus menerus). Dalam sebuah hadits Rasul Saw. bersabda : Sekali-kali jangan kamu melakukan shaum wishal. Beliau katakan sampai tiga kali. Lalu mereka (Sahabat) berkata : Bukankah engkau melakukannnya wahai Rasulullah? Beliau menjawab : Kamu sekalian bukanlah seperti aku dalam hal tersebut. Aku tidak ingin (tidak mungkin) Rabb (Tuhan Pencipta)-ku tidak memberi makan dan minum padaku. Maka kerjakan amal ibadah sesuai kemampuan kalian. (HR. Bukhari dan Muslim). Jika di antara kita hendak mendekatkan dirinya pada Allah secara intensif melalui ibadah shaum sebanyak-banyaknya sepanjang tahun, lakukanlah shaum Daud seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya pada pembahasan Shaum Tathowwu' (Sunnah).
»»  READMORE...

Rabu, 18 Juli 2012

cara agar blog tidak bisa di copy paste


Setelah Sebelumnya saya menulis artikel tentang cara menyikapi copy paste pada blog,sekarang saya ingin membagi lagi cara agar blog tidak bisa dicopy paste.Sunguh kesal memang kalo artikel buatan kita di jiplak atau di copy . Rasanya udah ga semangat lagi buat bikin artikel baru klo artikel blog kita di copy, Tapi itu munkin hanya untuk sebagian orang , dan sebagian lagi ya biasa aja dan mungkin cuex ga mikirin artikelnya di copy apa nggak . Yah... Namanya juga indonesia apa aja pasti di jiplak .hehehehe . "Ayo Blogger indonesia Kita Berkarya untuk dunia" Hehehehe Mau artikel blog kalian ga di copy ? Ikutin aja Tutorial berikut karena saya akan membahas bagaimana cara membuat arikel blog tidak bisa di copy/di jiplak .
Ikuti langkah-langakah berikut aja :

1.Log in ke blogger lalu pilih Layout --> Edit HTML Lalu cari kode </body> Supaya tidak ribet mencarinya tekan aja tombol CTRL Dan F.

2.Kalo Udah Ketemu Copy Paste Kode Berikut Dan taro Di atas Kode </body> :
<script language='JavaScript1.2'>

//Disable select-text script (IE4+, NS6+)- By Andy Scott
//Exclusive permission granted to Dynamic Drive to feature script
//Visit http://www.dynamicdrive.com for this script

function disableselect(e){
return false
}

function reEnable(){
return true
}

//if IE4+
document.onselectstart=new Function (&quot;return false&quot;)

//if NS6
if (window.sidebar){
document.onmousedown=disableselect
document.onclick=reEnable
}
</script>
<script language='JavaScript'>curPage=1;
document.oncontextmenu = function(){return false}
if(document.layers) {
window.captureEvents(Event.MOUSEDOWN);
window.onmousedown = function(e){
if(e.target==document)return false;
}
}
else {
document.onmousedown = function(){return false}
}</script>
Setelah Itu Klik Save template, Tapi inget jangan beri tanda centang pada tanda di expand template .Selamat Mencoba Semoga artikel Kalian tidak ada yang ngopy
»»  READMORE...

NUR MUHAMMAD DICIPTAKAN SEBELUM ALAM SEMESTA


muhammad-saw3
“… Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti misykat yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang banyak berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat (nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis)…” [QS. An-Nur: 35].
Hai Nabi sesungguhnya kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan, dan untuk jadi penyeru kepada Agama Allah dengan izin-Nya dan untuk jadi cahaya yang menerangi (sirajan munira). [QS. Al-Ahzab: 45-46]
Ibnu Katsir menyatakan dalam Tafsirnya: “Firman-Nya: ‘…sirajan munira,’ adalah: statusmu (Wahai Nabi) nampak dalam kebenaran yang telah kau bawa sebagaimana matahari nampak saat terbitnya dan bercahaya, yang tak bisa disangkal siapa pun kecuali yang keras-kepala.”
Saat Allah SWT mengeluarkan keputusan Ilahiah untuk mewujudkan makhluq, Ia pun menciptakan Haqiqat Muhammadaniyyah (Realitas Muhammad –Nuur Muhammad) dari Cahaya-Nya. Ia SWT kemudian menciptakan dari Haqiqat ini keseluruhan alam, baik alam atas maupun bawah. Allah SWT kemudian memberitahu Muhammad akan Kenabian-nya, sementara saat itu Adam masih belum berbentuk apa-apa kecuali berupa ruh dan badan. Kemudian darinya (dari Muhammad) keluar tercipta sumber-sumber dari ruh, yang membuat beliau lebih luhur dibandingkan seluruh makhluq ciptaan lainnya, dan menjadikannya pula ayah dari semua makhluq yang wujud.
Dalam Sahih Muslim, Nabi (saaw) bersabda bahwa Allah SWT telah menulis Taqdir seluruh makhluq lima puluh ribu tahun (dan tahun di sisi Allah adalah berbeda dari tahun manusia) sebelum Ia menciptakan Langit dan Bumi, dan `Arasy-Nya berada di atas Air, dan di antara hal-hal yang telah tertulis dalam ad-Dzikir, yang merupakan Umm al-Kitab (induk Kitab), adalah bahwa Muhammad (saaw) adalah Penutup para Nabi. Al Irbadh ibn Sariya, berkata bahwa Nabi (saaw) bersabda, “Menurut Allah, aku sudah menjadi Penutup Para Nabi, ketika Adam masih dalam bentuk tanah liat.”
Jadi, Allah SWT telah mengaruniakan kenabian dan kerasulan pada ruh Nabi (saaw) bahkan sebelum penciptaan Adam. Ketika Adam telah diciptakan dan melihat kepada gerbang jannah, maka tampaklah tulisan ‘Laa ilaaha illallaah, Muhammadur Rasuulullaah’. Haqiqat Nabi Muhammad (saaw) telah wujud sejak saat itu, meski tubuh ragawinya baru diciptakan kemudian. Asy-Syi’bi meriwayatkan bahwa seorang laki-laki bertanya, “Ya RasulAllah, kapankah Anda menjadi seorang Nabi?” Beliau menjawab, “Ketika Adam masih di antara ruh dan badannya, ketika janji dibuat atasku.” Karena itulah, beliau (saaw) adalah yang pertama diciptakan di antara para Nabi, dan yang terakhir diutus.
`Ali ibn Abi Thalib (kwh) dan Ibn `Abbas (ra) keduanya meriwayatkan bahwa Nabi (saaw) bersabda, “Allah tak pernah mengutus seorang nabi, dari Adam dan seterusnya, melainkan sang Nabi itu harus melakukan perjanjian dengan-Nya berkenaan dengan Muhammad (saaw): seandainya Muhammad (saaw) diutus di masa hidup sang Nabi itu, maka ia harus beriman pada beliau (saaw) dan mendukung beliau (saaw), dan Nabi itu pun harus mengambil janji yang serupa dari ummatnya.
Diriwayatkan bahwa ketika Allah SWT menciptakan Nur Nabi kita Muhammad (saaw), Allah memerintahkan padanya untuk memandang pada nur-nur dari Nabi-nabi lainnya. Cahaya beliau melingkupi cahaya mereka semua, dan Allah SWT membuat mereka berbicara, dan mereka pun berkata, “Wahai, Tuhan kami, siapakah yang meliputi diri kami dengan cahayanya?” Allah SWT menjawab, “Ini adalah cahaya dari Muhammad bin `Abdullah; jika kalian beriman padanya akan Kujadikan kalian sebagai nabi-nabi.” Mereka menjawab, “Kami beriman padanya dan pada kenabiannya.” Allah berfirman, “Apakah Aku menjadi saksimu?” Mereka menjawab, “Ya.” Allah berfirman, “Apakah kalian setuju, dan mengambil perjanjian dengan-Ku ini sebagai mengikat dirimu?” Mereka menjawab, “Kami setuju.” Allah berfirman, “Maka saksikanlah (hai para Nabi), dan Aku menjadi saksi (pula) bersamamu.”
Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi: “Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya”. Allah berfirman: “Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?” Mereka menjawab: “Kami mengakui”. Allah berfirman: “Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kamu”. [QS. Ali Imran: 81]
Syaikh Taqiyyud Diin as-Subki mengatakan, “Dalam ayat mulia ini, tampak jelas penghormatan kepada Nabi (saaw) dan pujian atas kemuliaannya. Ayat ini juga menunjukkan bahwa seandainya beliau diutus di zaman Nabi-nabi lain itu, maka risalah da’wah beliau pun harus diikuti oleh mereka. Karena itulah, kenabiannya dan risalahnya adalah universal dan umum bagi seluruh ciptaan dari masa Adam hingga hari Pembalasan, dan seluruh Nabi beserta ummat mereka adalah termasuk pula dalam ummat beliau (saaw). Jadi, sabda sayyidina Muhammad (saaw), “Aku telah diutus bagi seluruh ummat manusia,” bukan hanya ditujukan bagi orang-orang di zaman beliau hingga Hari Pembalasan, tapi juga meliputi mereka yang hidup sebelumnya. Hal ini menjelaskan lebih jauh perkataan beliau, “Aku adalah seorang Nabi ketika Adam masih di antara ruh dan badannya.” Berpijak dari hal ini, Muhammad (saaw) adalah Nabi dari para nabi, sebagaimana telah pula jelas saat malam Isra’ Mi’raj, saat mana para Nabi melakukan salat berjama’ah di belakang beliau (yang bertindak selaku Imam). Keunggulan beliau ini akan menjadi jelas nanti di Akhirat, saat seluruh Nabi akan berkumpul di bawah bendera beliau. Beliau (saaw) adalah Sayyidunnaas (Tuan manusia) dan Imam para Rasul. Orang-orang beriman sebelum Nabi (saaw) diutus, selain mereka harus mengakui bahwa tiada yang pantas disembah kecuali Allah dan bahwa Rasul mereka saat itu adalah seorang Rasul; mereka juga harus mengakui bahwa Muhammad adalah Rasul Allah. Setiap Nabi dan Rasul pasti menceritakan tentang Nabi Muhammad (saaw). Hingga ummat mereka mengenal Nabi (saaw) seperti mereka mengenal anak-anak mereka.
»»  READMORE...

Senin, 16 Juli 2012

Inilah 6 Budaya Indonesia Yang diakui Unesco (setelah diklaim Malaysia)


Ini Baru Berita, meskipun bukan Berita Baru.  Setelah dalam beberapa waktu ini telah terjadi klaim-mengklaim berbagai budaya Indonesia oleh Malaysia. Setelah sekian lama, akhirnya perjuangan untuk mendapatkan pengakuan UNESCO secara Internasional akhirnya tercapai juga. Dan atas pengakuan itu,Malaysia pun seharusnya merasa malu.
Berikut adalah budaya-budaya yang diakui oleh UNESCO sebagai budaya Indonesia antara lain :
1. WAYANG KULIT
UNESCO pada tanggal 7 November 2003 telah MENETAPKAN bahwa WAYANG KULIT adalah warisan budaya dunia yang BERASAL DARI INDONESIA.
Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata I Gede Ardika mengungkapkan, sejak 7 November 2003 lalu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB (UNESCO) telah mengakui wayang sebagai World Master Piece of Oral and Intangible Heritage of Humanity.
2. KERIS
United Nation Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) yang merupakan organisasi bidang pendidikan dan kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) MENGUKUHKAN KERIS INDONESIA sebagai karya agung warisan kemanusiaan milik seluruh bangsa di dunia. “Dunia telah mengakui keberadaan keris Indonesia, sekaligus mendapat penghargaan dunia sejak 25 November 2005,” kata pendiri sekaligus Direktur Museum Neka Ubud, Pande Wayan Suteja Neka, Kamis (17/7).
3. BATIK
Perjuangan Indonesia untuk mendapatkan pengakuan dunia atas batik sebagai warisan budaya asli Indonesia tidak sia-sia. United Nation Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) DIPASTIKAN akan mengukuhkan tradisi batik sebagai salah satu budaya warisan dunia ASLI INDONESIA pada Oktober 2009 mendatang di Perancis.
Demikian dikatakan oleh Direktur Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Tjetjep Suparman di Surakarta, Selasa (2/6/2009). “Butuh waktu tiga tahun untuk pengajuannya,” katanya. Sebelumnya, wayang dan keris juga telah mendapat pengakuan yang sama dari UNESCO beberapa waktu lalu.
“Enam negara yang merupakan perwakilan dari UNESCO telah melakukan pengkajian terhadap budaya batik,” kata Tjetjep. Setelah melakukan kajian serta verifikasi selama tiga tahun, akhirnya terdapat pengakuan terhadap budaya batik sebagai budaya MILIK INDONESIA. “Penetapannya pada 28 September 2009 besok,” kata Tjetjep. Sedangkan pengukuhannya baru akan dilakukan pada 2 Oktober 2009 di Perancis.
Sementara itu, perusahaan swasta produsen film dokumenter asal Malaysia, yakni KRU Sdn. Bhd. telah membuat film berjudul “Batik”. Di situ dijelaskan bahwa batik Malaysia BERASAL DARI BATIK JAWA yang telah didesain menurut kultur Melayu di Malaysia. Begitu pula sejarah datangnya batik Jawa ke negara Malaysia.
Ada satu hal lagi yang lebih penting: MALAYSIA TIDAK PERNAH MEMATENKAN BATIK, karena BATIK MILIK INDONESIA. Yang dipatenkan oleh Malaysia HANYA MOTIF DAN CORAK, BUKAN BATIKNYA. “Kita sudah bicara dengan pihak budaya Malaysia dan mereka katakan tidak pernah patenkan batik. Yang dipatenkan motif dan coraknya,” kata Sekretaris I Penerangan & Humas KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Eka A Suripto, Jumat (16/11/2007). Eka mengaku sudah melihat motif atau corak yang dipatenkan Malaysia dan bentuknya berbeda. “Motif Malaysia itu jarang. Kecuali kalau kita bisa buktikan. Dia tidak berani memakai motif batik Solo atau Pekalongan,” imbuhnya.
Walaupun meskipun Malaysia tidak mematenkan batik, pemerintah RI tetap HARUS MEMATENKAN BATIK ke UNESCO – PBB untuk mengantisipasi adanya klaim batik oleh negara asing di masa-masa mendatang. Dan penetapan maupun pengukuhannya rencananya akan dilakukan pada tanggal 28 September 2009 dan 2 Oktober 2009 di Paris, Perancis.
4. RASA SAYANGE
Rasa Sayange
Reffrain:
Rasa sayange… rasa sayang sayange…
Eeee lihat dari jauh rasa sayang sayange
Bait:
Mana kancil akan dikejar, kedalam pasar cobalah cari…
Masih kecil rajin belajar, sudah besar senanglah diri
Si Amat mengaji tamat, mengaji Qur’an di waktu fajar…
Biar lambat asal selamat, tak kan lari gunung dikejar
Kalau ada sumur di ladang, boleh kita menumpang mandi…
Kalau ada umurku panjang, boleh kita berjumpa lagi
Pemerintah Malaysia akhirnya menyerah soal polemik lagu Rasa Sayange. Menteri Kebudayaan, Kesenian, dan Warisan Malaysia Rais Yatim telah bertemu dengan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik. Dalam pertemuan itu, MALAYSIA MENGAKUI BAHWA LAGU RASA SAYANGE ADALAH MILIK INDONESIA.
Ketua Umum DPP Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) Dharma Oratmangun mengatakan, dalam kunjungan ke Malaysia, lahir kesepahaman antara Jero Wacik dan Rais Yatim. “Persoalan lagu Rasa Sayange selesai. Secara de facto, Malaysia mengakui itu milik Indonesia,” kata Dharma pada tanggal 12 November 2007.
5. REOG PONOROGO
Pemerintah Malaysia akhirnya MENGAKUI BAHWA REOG PONOROGO ADALAH MILIK INDONESIA. Tetapi, memang kebudayaan tersebut telah disebarkan di Johor dan Selangor oleh masyarakat Ponorogo yang tinggal di Malaysia sejak bertahun-tahun lalu.
“Reog tetap masih MILIK BANGSA INDONESIA,” ujar Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Zainal Abidin Mohammad Zin dari atas mobil pengeras suara milik pendemo, di depan Kantor Kedubes Malaysia, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 29 November 2007.
Zainal yang mengenakan baju koko berwarna biru itu, juga menegaskan sejarah berkembangnya Reog Ponorogo yang di Malaysia disebut sebagai Tarian Barongan.
“Sejarahnya rakyat Ponorogo pernah hijrah ke Johor dan Selangor. Anak cucu dari rakyat ini mengembangkan kebudayaan Reog Ponorogo yang mereka bawa dari Ponorogo. Namun, tetap saja asal-usul budaya ini tetap MILIK BANGSA INDONESIA,” paparnya.
6. TARI PENDET
Perlu diketahui di sini bahwa pemerintah Kerajaan Malaysia TIDAK PERNAH MENGKLAIM Tari Pendet sebagai budaya asal negara tersebut. Iklan pariwisata Malaysia yang menampilkan Tari Pendet adalah DIBUAT OLEH SWASTA, yakni Discovery Channel yang berbasis di Singapura. Discovery Channel Singapore pun tidak memiliki relasi apapun dengan pemerintah Diraja Malaysia.
Discovery Channel Singapore pun sudah meminta maaf atas kelalaian tersebut dan menyatakan dengan jelas bahwa TARI PENDET ADALAH MILIK INDONESIA, BUKAN MILIK MALAYSIA.
Dengan demikian, Tari Pendet yang muncul di film promosi Enigmatic Malaysia bukanlah promosi wisata Malaysia. Bukan juga diproduksi dan didanai oleh kementerian pariwisata, kementerian kebudayaan Malaysia atau PH Malaysia, tapi dibuat oleh Discovery Channel yang berbasis di Singapura.
DC Asia Inc pun sudah mengakui bahwa kesalahan ada di staf bagian promosi mereka. DC Asia Inc pun sudah menyatakan permohonan maaf atas kesalahan itu kepada kementerian pariwisata Indonesia.
Tuduhan Malaysia telah mengklaim tari Pendet Bali itu tidak benar. Dan DC menyatakan tari Pendet itu milik Malaysia juga tidak benar, yang benar tari Pendet itu memang milik Indonesia dan Bali.
Sekarang udah kelihatan siapa yang bener dan siapa yang tidak. Kita tidak perlu caci maki bikin rusuh. Yang penting adalah bagaimana kita bisa mencintai dan melestarikan budaya kita sendiri sehingga tidak dicuri oleh negara lain.
UNESCO rencananya akan meresmikan batik di Paris, 2 Oktober 2009, mari kita semua pakai batik, untuk menghargai kerja pemerintah kita sehingga akhirnya batik diakui oleh masyarakat internasional.
»»  READMORE...

Daftar Warisan Budaya Indonesia yg diakui UNESCO


Indonesia dikenal dengan surganya beragam kekayaan alam dan budaya. Tak terhitung  jumlahnya, sehingga sering membuat banyak negara lain menjadi iri. Tak jarang banyak sudah budaya indonesia yang di klaim oleh negara lain. Hal ini menjadi  ” PR” yang berat terutama bagi kembudpar.
Akhir-akhir ini kemenbudpar tengah gencar mendaftarkan budaya-budaya bangsa untuk di akui di UNESCO. Banyak sekali keuntungan yang didapat, diantaranya jadi ada rasa bangga terhadap budaya Indonesia. Meningkatkan citra Indonesia di mata masyarakat internasional, mendapatkan perhatian badan  dan pemerhati kebudayaan internasional, serta negara dapat mengajukan permohonan bantuan dana Konvensi 2003 khusus bagi warisan budaya yang masuk dalam daftar yang memerlukan perlindungan mendesak.
Tapi untuk mendaftarkannya saja sangat berat, karena tiap negara hanya diperbolehkan mendaftarkan 3 saja, itupun sudah melibatkan ribuan orang. Apalagi bila mendaftarkan semuanya.
Berikut daftar warisan budaya yang telah disetujui Unesco :
1. Candi Borobudur (1991)
2. Candi Prambanan (1991)
3. Taman Nasional Komodo (1991)
4. Taman Nasional Ujung Kulon (1991)
5. Situs Sangiran (1996)
6. Taman Nasional Lorentz Papua (1999)
7. Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatra (2004)
8. Wayang Indonesia (2003)
9. Keris Indonesia (2005)
10. Batik Indonesia (2009)
11. Angklung Indonesia (2010)
yang tengah didaftarkan :
Tari tradisi Bali
sebagai nominasi daftar representatif  budaya tak benda

Noken atau Kerajinan tangan masyarakat Papua
sebagai nominasi daftar yang memerlukan perlindungan mendesak

Taman Mini Indonesia Indah
sebagai nominasi penciptaan ruang budaya untuk perlindungan, pengembangan dan pendidikan warisan budaya.
»»  READMORE...

Kamis, 12 Juli 2012

Budaya Indonesia yang pernah diklaim Malaysia


Malaysia pernah mengklaim beberapa kebudayaan Indonesia sebagai warisan budaya Negeri Jiran tersebut. Malaysia kembali mengklaim salah satu kebudayaan Indonesia sebagai budayanya dengan mendaftarkan tarian tor-tor dan alat musik Gordang Sambilan (sembilan gendang) dalam Seksyen 67 sebagai Akta Warisan Kebangsaan 2005.
"Tarian tersebut harus dipertunjukkan dengan gendang dan dimainkan di depan publik sendiri," kata Menteri Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan Malaysia, Datuk Seri Dr Rais Yatim seperti dilansir dari Bernama, Sabtu (16/6).
Tor-tor merupakan salah satu tarian yang dimiliki oleh masyarakat suku Batak, Sumatera Utara. Tari tor-tor memiliki sejarah panjang bagi masyarakat Indonesia khususnya Sumatera Utara. Tidak sedikit masyarakat adat di Sumatera Utara percaya tarian itu sebagai ritual yang berhubungan dengan pemanggilan roh. Roh tersebut dipanggil kembali dan masuk ke dalam patung-patung batu karena mereka percaya ini merupakan simbol penghormatan terhadap leluhur.

Tari tor-tor bisa diiringi dengan iringan musik magondangi. Tarian itu bisa dilakukan saat menjamu tamu adat. Tarian ini dimainkan dengan dibarengi alat-alat musik tradisional seperti gondang, suling, terompet batak. Tarian tor-tor adalah kebudayaan tanah air ke sekian kali yang pernah diakui oleh Malaysia.
Sebelumnya, ada beberapa kebudayaan Indonesia yang diklaim Malaysia, antara lain :
1. Batik, United Nations Education Social and Cultural Organization (UNESCO) menetapkan batik sebagai bentuk budaya bukan benda warisan manusia atau UNESCO representative list of intangible cultural heritage of humanity.
2. Tari Pendet, Malaysia mencantumkan Tari Pendet sebagai iklan visit year.
3. Wayang Kulit, Pertunjukan wayang kulit telah diakui oleh UNESCO pada tanggal 7 November 2003, sebagai karya kebudayaan yang mengagumkan dalam bidang cerita narasi dan warisan yang indah dan berharga (Masterpiece of Oral and Intangible Heritage of Humanity).
4. Angklung, alat musik khas Sunda itu terdaftar sebagai Karya Agung Warisan Budaya Lisan dan Nonbendawi Manusia dari UNESCO sejak November 2010.
5. Reog Ponorogo, Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Zainal Abidin Muhammad Zain menyatakan bahwa Pemerintah Malaysia tidak pernah mengklaim Reog Ponorogo sebagai budaya asli negara itu, akhir November 2007.
6. Kuda Lumping, meskipun tarian ini berasal dari Jawa, Indonesia, tarian ini juga diwariskan oleh kaum Jawa yang menetap di Malaysia dan Singapura.
7. Lagu Rasa Sayange, Menteri Kebudayaan, Kesenian, dan Warisan Budaya Malaysia, Rais Yatim mengakui bahwa Rasa Sayange adalah milik Indonesia pada tanggal 11 November 2007.
8. Bunga Rafflesia Arnoldi
9. Keris, terdapat satu panel relief Candi Borobudur (abad ke-9) yang memperlihatkan seseorang memegang benda serupa keris.
10.Rendang Padang, tetapi tidak ada satu pun catatan sejarah yang mengungkap bahwa rendang adalah produk asli Malaysia.
11. Lagu Soleram dari Riau
12. Lagu Injit-injit Semut dari Jambi

13. Alat Musik Gamelan dari Jawa
15. Tari Piring dari Sumatera Barat
16. Lagu Kakak Tua dari Maluku
17. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara
18. Badik Tumbuk Lada
19. Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat
20. Kain Ulos
21. Lagu Jali-Jali
»»  READMORE...

5 Kebanggaan Indonesia dalam Warisan Budaya Dunia


[UNIKNYA.COM]: Proklamasi Karya Agung Warisan Budaya Lisan dan Non Bendawi Kemaanusia dilakukan Direktur Jenderal UNESCO sejak tahun 2001 untuk meningkatkan kesadaran tentang warisan budaya tak benda, dan mendorong masyarakat setempat agar ikut melestarikan warisan budaya beserta tokoh-tokoh lokal yang memelihara bentuk-bentuk ekspresi budaya tersebut.
Karya budaya tak benda milik Indonesia yang sudah dan akan diakui UNESCO yakni wayang (masterpiece of the oral and intangible heritage of humanity, 2003), keris (masterpiece of the oral and intangible heritage of humanity, 2005), batik (representatif list of the intangible cultural heritage of humanity, 2009), dan angklung (representative list of the intangible cultural heritage of humanity dan Tari Saman. Berikut 5 profil yang uniknya.com paparkan:

1. Wayang
Wayang diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya bangsa Indonesia pada tahun 2003. Wayang sebagai “Karya Agung Budaya Dunia” yang diakui oleh UNESCO bukan hanya wayang Jawa tapi wayang Indonesia, termasuk wayang Bali, wayang golek Sunda, wayang Lombok, dll. Cerita-cerita yang dimainkan berkisah tentang dewa-dewi, persilatan, percintaan dan kepahlawanan yang pertunjukkannya selalu diiringi dengan musik gamelan. Sang dalang dalam pertunjukan wayang sangat pandai membawa suasana emosi penonton mulai dari serunya peperangan sampai cerita lucu yang dibawakan sang dalang sampai membuat penonton tertawa. Tahun 1950-1960-an adalah puncak kejayaan wayang yang diakui para peneliti Barat, sebagai seni pertunjukan terindah di dunia.

Silahkan Klik untuk Melihat Gambar atau Video...Buka

2. Keris
UNESCO menyatakan Keris sebagai “Masterpiece of the Oral and Intangible Heritage of Humanity” pada tanggal 25 November 2005. Keris merupakan senjata tradisional Indonesia yang diyakini mengandung kekuatan supranatural. Raja-raja di nusantara menjadikan keris menjadi senjata pusaka. Keris telah digunakan sejak abad ke-9 dibuat dengan logam dan gagangnya dibuat dari tulang, tanduk atau kayu. Keris dibuat dari logam yang berkualitas. Keris Kuno bahkan logamnya berasal dari meteor yang jatuh ke bumi. Para Peneliti menyebut bahwa keris kuno mengandung unsur logam titanium suatu bahan yang baru pada abad 20 digunakan sebagai bahan pelapis kendaraan angkasa luar, tapi ternyata para Mpu pembuat keris telah menemukannya terlebih dahulu sebagai bahan pembuat keris.

Silahkan Klik untuk Melihat Gambar atau Video...Buka

3. Batik
Batik Indonesia sebagai Warisan Budaya Dunia (World Heritage). Batik dihasilkan dengan proses penulisan gambar atau ragam hias pada media apapun dengan menggunakan lilin panas dengan menggunakan canting. Batik biasanya digambar pada kain katun dan sutra. Kesenian batik telah dikenal sejak zaman kerajaan Majapahit dan terus berkembang kepada kerajaan dan raja-raja berikutnya.
Menurut Prof. Yohanes Surya, PhD, ahli fisika Indonesia, Batik adalah lukisan tentang alam dan dinamikanya. Berbeda dengan para pelukis naturalis yang melukis alam persis seperti apa yang dilihatnya, para pencipta batik melukis alam dari sisi yang lebih dalam. Pencipta batik mencari pola dasar dari suatu fenomena yang dilihatnya itu. Dari pola dasar ini ditambah dengan beberapa aturan sederhana, pencipta batik dapat menghasilkan lukisan batik. Butuh suatu kejeniusan untuk melihat pola dasar dan mencari aturan ini.

Silahkan Klik untuk Melihat Gambar atau Video...Buka

4. Angklung
Angklung adalah alat musik multitonal (bernada ganda) yang secara tradisional berkembang dalam masyarakat berbahasa Sunda di Pulau Jawa bagian barat. Alat musik ini dibuat dari bambu, dibunyikan dengan cara digoyangkan (bunyi disebabkan oleh benturan badan pipa bambu) sehingga menghasilkan bunyi yang bergetar dalam susunan nada 2, 3, sampai 4 nada dalam setiap ukuran, baik besar maupun kecil. Laras (nada) alat musik angklung sebagai musik tradisi Sunda kebanyakan adalah salendro dan pelog. Angklung terdaftar sebagai Karya Agung Warisan Budaya Lisan dan Nonbendawi Manusia dari UNESCO sejak November 2010.

Silahkan Klik untuk Melihat Gambar atau Video...Buka

5. Tari Saman 
Tari Saman adalah sebuah tarian suku Gayo yang biasa ditampilkan untuk merayakan peristiwa-peristiwa penting dalam adat. Syair dalam tarian Saman mempergunakan bahasa Arab dan bahasa Gayo. Selain itu biasanya tarian ini juga ditampilkan untuk merayakan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Dalam beberapa literatur menyebutkan tari Saman di Aceh didirikan dan dikembangkan oleh Syekh Saman, seorang ulama yang berasal dari Gayo di Aceh Tenggara.
Tarian saman termasuk salah satu tarian yang cukup unik,kerena hanya menampilkan gerak tepuk tangan gerakan-gerakan lainnya, seperti gerak guncangkireplingang,surang-saring (semua gerak ini adalah bahasa Gayo) Tari Saman dari Gayo Lues dan sekitarnya di Provinsi Aceh resmi diakui dan masuk dalam daftar warisan budaya tak benda yang memerlukan perlindungan mendesak UNESCO, pada Sidang akbar tahunan yang dihadiri lebih dari 500 anggota delegasi dari 69 negara, LSM internasional, pakar budaya dan media di Bali pada 22 sampai 29 November 2011 lalu.(**)

Silahkan Klik untuk Melihat Gambar atau Video...Buka

Sumber: wikipedia.org, uniknya.com, Desember 2011
»»  READMORE...